Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 18, 2014

JAM KERJA PNS DIKURANGI

Gambar
Jam Kerja PNS selama bulan Ramadhan atau bulan puasa tahun 2014 ini sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar, mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014. Surat tersebut  ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia. Inilah jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan  seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet. 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlaku