Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 23, 2014

KUOTA TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2014 SUDAH FINAL (TIDAK ADA PENAMBAHAN KUOTA BARU)

Gambar
Berikut share info penting dan terbaru dari Bpk. Ibnu Aditya Karana di hari ini (23/03/2014), bahwasannya Lembar Info PTK sudah bisa diakses untuk mengetahui informasi ke-valid-an data serta mengetahui mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi dari Dana Pusat (Non PNS dan SLB), serta SK Aneka Tunjangan (Fungsional, Kualifikasi, dan Tunjangan Khusus). Silahkan diakses melalui alamat : 1.  http://223.27.144.195:8081/ 2.  http://223.27.144.195:8082/ 3.  http://223.27.144.195:8083/ 4.  http://223.27.144.195:8084/ 5.  http://223.27.144.195:8085/ Untuk Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus sudah pada posisi kuota final dan tidak ada penambahan kuota baru  ( Red : Nggak keluar nomor SK Aneka Tunjangan, berarti nggak ada SK tahun 2014 ). Untuk  Bantuan Kualifikasi Pendidikan S1/DIV masih ada kesempatan , perhatikan isian riwayat pendidikan pada aplikasi Dapodikdas 2013; khususnya Tahun Kuliah, Semester yang sedang di jalani, Nama Kampus, serta IPK. Demi

KEMDIKBUD TELAH MENYIAPKAN RP. 741 MILIAR UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN ANEKA TUNJANGAN GURU TRIWULAN I 2014

Selain mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat, guru juga mendapatkan aneka tunjangan berupa tunjangan daerah khusus, tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik. Dari validasi data dan proses surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang sudah berjalan, Kemdikbud telah menyiapkan Rp. 741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014. Seperti halnya tunjangan profesi guru, penerbitan Surat Keputusan (SK) Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 juga menjadi dasar pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok pendidikan (dapodik). Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK. Setelah sekolah mengirimkan data guru melalui aplikasi dapodik ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO