Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 22, 2014

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Gambar
Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG ). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG: PESYARATAN PESERTA PPG Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru buka