Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2014

MENGATASI DATA GANDA NISN

Gambar
Pada saat Verval NISN pada kolom residu mungkin saja kekhilafan terjadi misal data sudah terlanjur ter macth atau not macth dan sudah berpindah ke  tabel  referensi, bagaimana solusi mengembalikannya, banyak  pertanyaan   operator  demikian pada  cara/panduan Verval NISN . Beberapa hari yang lalu memang sangat membingungkan jika ada  pertanyaan . 1. Bagaimana mengembalikan data yang sudah terverval dari residu ke referensi atau data NISN Pada kolom referensi salah namun ingin diperbaiki lagi karena semisal nama orang tua nya salah, atau nama tersebut punya  NISN Ganda ? pada fasilitas baru seakan terjawab lihat tampilan berikut : Langkahnya cukup mudah, tinggal pilih nama siswa yang ganda atau salah pada tab referensi,  klik   unmacth  maka data berpindah pada residu. silahkan jika tidak ingin ganda harus di macth atau di not macth tergantung masalah masing-masing. Pada Fasilitas lain yang membuat kinerja kita lebih nyaman adalah ditambahkanya  fiture edit  data siswa  Verval NIS

JAM KERJA PNS DIKURANGI

Gambar
Jam Kerja PNS selama bulan Ramadhan atau bulan puasa tahun 2014 ini sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar, mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014. Surat tersebut  ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia. Inilah jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan  seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet. 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlaku