Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

CARA MENGHILANGKAN TAMPILAN 'UPDATE VERSI TERBARU' PADA DAPODIK YANG SUDAH MELEWATI BATAS WAKTU

Gambar
sahabatku yang saya doakan dirahmati Allah.....  BLOG NAJMUDDIN   akan menyajikan bagaimana caranya menghilangkan perintah " update versi terbaru"  pada tampilan awal dapodik ketika sudah melewati batas waktu update. Sistem dapodik dibuat secara otomatis 2 bulan sekali akan update sesuai dengan waktu pada komputer, setelah versi patch 2.0.6 tanggal 1 April besok, para operator harus mengupdate versi terbaru yaitu dapodik versi patch 2.0.7, jika tidak di update maka para operator tidak bisa menggunakan dapodiknya untuk pengentrian data, Sebelum versi 2.0.7 di release, di informasikan dari forum-forum operator bahwa nanti pada versi 2.0.7 tanggal lahir PTK dan PD akan dikunci tidak bisa di edit agar data valid tidak berubah-rubah. Perlu di pahami bahwa yang di kunci hanyalah Tanggal Lahir PTK dan PD, untuk yang lain bisa di edit. Lalu bagaimanakah jika data belum banyak yang valid?, sedangkan waktu update semakin dekat, bahkan hari ini (31-03-2014) dapodik sudah tidak bisa di b

info pre release patch 2.07

Assalamualaikum Wr. Wb. kali ini Najmuddin akan berbagi informasi terkait DAPODIKDAS , baiklah sahabat lagsung saja cekidot ya....kalau patch-patch terdahulu mulai dari patch 2.02 sampai 2.06, nah diprediksi setelah patch 2.06 ini akan ada patch susulan yaitu patch 2.07....sudah pasti lebih sempurna dibandingkan patch terdahulu,,,,,namun sebelum di rilis perhatikan hal-hal sebagai berikut yang Najmuddin dapatkan dari temen-temen di Grup DAPODIK info pre release patch 2.07, 1. patch 2.07 akan direlease tanggal 1 april 2014 2. nama dan tanggal lahir PTK dan PD akan di kunci (tidak dapat di edit) oleh karena itu pastikan data tsb sudah valid sebelum mengupdate versi terbaru (tujuan: primary key terjaga / konsisten dengan namanya) 3. update 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06 , prosedur patch sama dengan yg sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch) 4. lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah anda, pastikan sudah s

KUOTA TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2014 SUDAH FINAL (TIDAK ADA PENAMBAHAN KUOTA BARU)

Gambar
Berikut share info penting dan terbaru dari Bpk. Ibnu Aditya Karana di hari ini (23/03/2014), bahwasannya Lembar Info PTK sudah bisa diakses untuk mengetahui informasi ke-valid-an data serta mengetahui mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi dari Dana Pusat (Non PNS dan SLB), serta SK Aneka Tunjangan (Fungsional, Kualifikasi, dan Tunjangan Khusus). Silahkan diakses melalui alamat : 1.  http://223.27.144.195:8081/ 2.  http://223.27.144.195:8082/ 3.  http://223.27.144.195:8083/ 4.  http://223.27.144.195:8084/ 5.  http://223.27.144.195:8085/ Untuk Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus sudah pada posisi kuota final dan tidak ada penambahan kuota baru  ( Red : Nggak keluar nomor SK Aneka Tunjangan, berarti nggak ada SK tahun 2014 ). Untuk  Bantuan Kualifikasi Pendidikan S1/DIV masih ada kesempatan , perhatikan isian riwayat pendidikan pada aplikasi Dapodikdas 2013; khususnya Tahun Kuliah, Semester yang sedang di jalani, Nama Kampus, serta IPK. Demi

KEMDIKBUD TELAH MENYIAPKAN RP. 741 MILIAR UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN ANEKA TUNJANGAN GURU TRIWULAN I 2014

Selain mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat, guru juga mendapatkan aneka tunjangan berupa tunjangan daerah khusus, tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik. Dari validasi data dan proses surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang sudah berjalan, Kemdikbud telah menyiapkan Rp. 741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014. Seperti halnya tunjangan profesi guru, penerbitan Surat Keputusan (SK) Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 juga menjadi dasar pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok pendidikan (dapodik). Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK. Setelah sekolah mengirimkan data guru melalui aplikasi dapodik ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Gambar
Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG ). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG: PESYARATAN PESERTA PPG Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru buka

CARA MENYIMPAN LEMBAR INFO PTK (LAPOR TUNJANGAN DIKDAS) BENTUK PDF

berhubung sering yang menanyakan cara cetak lapor tunjangan dalam bentuk PDF (CARA MENYIMPAN LEMBAR INFO PTK (LAPOR TUNJANGAN DIKDAS) DALAM BENTUK PDF) silakan unduh cara2nya semoga bermanfaat CARA MENYIMPAN LEMBAR INFO PTK (LAPOR TUNJANGAN DIKDAS) DALAM BENTUK PDF Lembar Info PTK merupakan hasil info data PTK yang di entry melalui dapodikdas. Setiap PTK harus mengetahui data terkini, khususnya kepada guru yang sudah sertifikasi. Masing-masing guru dapat mengeceknya sendiri-sendiri melalui situs "Lapor Tunjangan Dikdas". Untuk menyimpan hasil info PTK dalam bentuk PDF ada caranya antara lain sebagai berikut.  1. Buka Browser dengan menggunakan Google Chrome  2. Ketikkan/copy alamat URL pada tab browser Alamat untuk "Lapor Tunjangan Dikdas" anatara lain : http://223.27.144.195:8081/ http://223.27.144.195:8082/ http://223.27.144.195:8083/ pilih salah satunya..  3. Masukkan NUPTK dan Pasword Anda 4. Setelah muncul tampilan Info PTK, Tekan Ctrl+P 5. Setelah Te

RANGKUMAN PERMASALAHAN BSD

Rangkuman permasalahan seputar BSD : 1. Klo data belum sesuai harapan yang harus di perhatikan adalah : a. coba buka kembali data hasil entry pada aplikasi DAPODIK b. pastikan semua data yang di entry sudah sesuai dengan data PTK  yang di laporkan oleh masing-masing PTK c. pastikan kurikulum, pembagian rombel, penugasan serta riwayat kepangkatan sdh sesuai dengan peraturan dan perundang2an yang berlaku d. Jika dirasa sudah sesuai silahkan lakukan Backup data dengan Aplikasi BSD, lalu di setorkan kepada dinas pendidikan kab/kota e. JANGAN MELAKUKAN PENGIRIMAN BSD YANG BERULANG-ULANG KALI PADA HARI YANG SAMA 2. Ke Valid an NUPTK a. NUPTK di nyatakan valid apabila NUPTK dan Nama pada NUPTK cocok dengan hasil entryan di DAPODIK dengan data NUPTK yang di miliki oleh server P2TK Dikdas b. NUPTK yang dimiliki P2TK Dikdas adalah NUPTK yang terbentuk hingga tahun 2011 3. Lembar Info PTK yang sulit di akses di karenakan a. melakukan akses yang berulang pada waktu yang bersamaan dan NUPTK yang sa

TERKAIT TUNJANGAN

FILE BSD SELURUH SEKOLAH WAJIB DIKIRIM KE OPERATOR TUNJANGAN PROFESI DI DINAS KABUPATEN / KOTA MASING-MASING SEBELUM RAKOR AKBAR SELURUH OPERATOR TUNJANGAN SE-INDONESIA, TANGGAL 4 MARET 2014 Sabahat-sahabat OPS di manapun Anda berada, mungkin juga bagi Rekan-rekan PTK yang mungkin saja sempat membaca artikel updated pada halaman blog personal saya ini. Mohon diperhatikan informasi penting terkait tindak lanjut dari Dapodikdas 2013 yang mana pada saat-saat sekarang ini bagi b eberapa sekolah-sekolah di Indonesia masih ada yang belum berhasil melakukan sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2013 ke server Dapodik Ditjen Dikdas. Namun bagi sekolah-sekolah yang belum berhasil melakukan sinkronisasi untuk data-data semester 2 (genap) tahun ajaran 2013/2014, tetap diharuskan juga untuk terus melakukan sinkronisasi online ke server Dapodik pusat. Karena ini jelas terkait dengan kebijakan bagi sekolah-sekolah tersebut, selain terkait dengan aneka tunjangan bagi guru / pendidik yang sudah diakomo